BIROKRASIUMUM

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Jatim Dipastikan Hoaks

SAMPANG – Kabar yang menyebut Bupati Sampang H. Slamet Junaidi diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dipastikan tidak benar alias hoaks. Informasi tersebut terbantahkan oleh fakta keberadaan Bupati yang pada waktu bersamaan justru tengah menjalankan agenda resmi di Jakarta.

Kuasa hukum Bupati Sampang, Jakfar Sodiq, menegaskan bahwa tidak pernah ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap kliennya oleh Kejati Jawa Timur.

“Informasi itu tidak benar. Tidak ada pemeriksaan dan tidak ada pemanggilan. Pada hari yang sama, Bupati berada di Jakarta untuk agenda resmi,” tegas Jakfar, Rabu (21/1/2026).

Jakfar juga mengungkapkan bahwa dirinya masih berkomunikasi langsung dengan Bupati Sampang melalui panggilan video beberapa jam sebelum isu tersebut beredar di publik. Fakta tersebut, menurutnya, secara langsung membantah narasi pemeriksaan yang beredar.

BACA JUGA :  Pengaduan Masyarakat, Posko JaDI Sampang Terima Laporan Permasalahan Pembentukan KPPS

Lebih lanjut, Jakfar menilai penyebaran kabar tersebut berpotensi masuk dalam ranah pencemaran nama baik, karena menyebarkan informasi yang tidak berdasar dan merugikan kehormatan seseorang, terlebih kepala daerah.

“Menyebarkan informasi palsu yang merugikan nama baik jelas ada konsekuensi hukum. Aturannya sudah jelas dalam KUHP Pasal 310 dan 311 serta UU ITE Pasal 27A jo. UU Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang ITE mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta bagi pihak yang terbukti menyebarkan fitnah melalui media elektronik.

BACA JUGA :  Seru nan Meriah Kodim Sampang Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Tradisional Semarak HUT RI ke-80

Pernyataan serupa disampaikan oleh Arie Fadilah, ajudan Bupati Sampang. Ia memastikan tidak ada agenda pemeriksaan maupun komunikasi apa pun dari Kejati Jawa Timur terkait isu tersebut.

“Pak Bupati sedang menjalankan agenda rapat di Jakarta. Tidak ada pemeriksaan dan tidak ada pemanggilan,” katanya singkat.

Munculnya isu ini kembali menjadi pengingat pentingnya verifikasi dan kehati-hatian dalam pemberitaan, khususnya di era media digital yang memungkinkan informasi menyebar dengan cepat. Penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

BACA JUGA :  BANTUAN BLTS KESRA SUSULAN BAGI MASYARAKAT DESA PULAU MANDANGIN

Dengan klarifikasi ini, dapat dipastikan bahwa kabar pemeriksaan Bupati Sampang oleh Kejati Jawa Timur adalah tidak benar. Publik diimbau untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengedepankan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hoaks dapat dibuat dengan mudah, tetapi dampak hukumnya bisa panjang dan serius

(Az)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button